This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 23 April 2012
Contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional model kerja, nilai dan etika tradisional yang hilang
Minggu, 22 April 2012
contoh Perubahan Proses Bisnis Akibat TI, yang Melunturkan Etika Tradisional
1. Proses Jual Beli dan Hubungan Anak Perantauan dengan Orangtua
Mau tidak mau, proses yang satu ini musti akan ikut berubah prosesnya. Dulu, orang jual beli memakai model barter, sebelum orang mengenal uang. Lalu setelah mengenal uang, orang mulai membeli dan menjual, dengan uang sebagai alat tukarnya. Dan proses itu biasa terjadi sebuah tempat yang disebut PASAR, dan tempat itu memang punya fisik, nyata, dan bisa didatangi oleh setiap penjual dan pembeli. Tapi, kini? Bagaimana kita saksikan seorang di Indonesia dapat berbelanja laptop dari Jepang tanpa harus pergi ke sana dan tanpa harus repot menukar uang dan tanpa capek karena perjalanan panjang. Cukup di rumah, bermodalkan koneksi internet, proses itu semakin terasa cepat. Dalam proses sosial, hal itu pun bisa terjadi.
Mari kita lihat bagaimana TI mempengaruhi proses jual beli dan proses sosial, misalnya antara seorang anak dengan orangtuanya.
•Pada teknologi modern masa kini, jual-beli dilakukan di mal-mal ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer bank.
• Tidak adanya tawar menawar secara face to face dalam proses jual-beli, meski proses itu tetap ada, namun tanpa bertatap muka.
• Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring social seperti facebook, twitter, friendster, dan lain sebagainya.
b. Nilai etika tradisional yang hilang
• Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar yang merupakan dunia nyata di mana ia tinggal menjadi berkurang.
• Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi, karena identitas di sana bisa saja dipalsukan atau disembunyikan.
• Lunturnya etika berkata-kata secara sopan santun, karena munculkan bahasa-bahasa ‘gaul’ yang kadang kasar dan sulit dimengerti oleh orang lain.
• Berkirim pesan lewat facebook atau twitter atau yang lain, di sampng memang lebih cepat, tapi esensi silaturahim dan saling berkunjung menjadi langka.
c. Penjelasan lebih lanjut
Senin, 16 April 2012
KEDURANG PENUH KENANGAN
PANTAI MUARA KEDURANG YANG INDAH
Kondisi alamnya yang merupakan perbukitan dan lembah serta air sungainya yang mengalir cukup deras, membuat masyarakatnya memilih bertanam padi di sawah di samping berkebun kopi. Kedurang merupakan tempat yang terkenal dengan berasnya yang sangat enak dan pulen. Apalagi bila beras itu berasal dari padi yang baru di panen. Wah... sungguh nikmat, ditambah bila kita makannya di dangau yang berada di tengah sawah sambil merasakan hembusan angin sepoi - sepoi basah, apapun jenis lauknya... tentu akan terasa sangat nikmat. Hamparan padi yang mengunig, membuat sejuk mata memandang dan menambah rasa rindu akan suasana bila kita mengingatnya.
UPACARA TURUN KE AIR BAGI ANAK PEREMPUAN
Sejarah Singkat Pasemah
masyarakat. Bahkan, bisa menjurus perpecahan dengan beragam persoalan serius. Buktinya, bisa dilihat dalam perjalanan panjang sejarah Pasemah menghadapi Belanda antara tahun 1821 sampai 1866.
Jumlah Keluarga
Tahun 2003 |
Prop.
|
:
|
BENGKULU
|
Kab.
|
:
|
BENGKULU SELATAN
|
Kec.
|
:
|
KEDURANG
|
Desa
|
Keluarga
|
LUBUK LADUNG
|
209
|
AIR SULAU
|
500
|
SUKA RAJA
|
48
|
LIMUS
|
110
|
PENINDAIAN
|
84
|
PADANG BINDU
|
80
|
NANJUNGAN
|
77
|
PAGAR BANYU
|
75
|
SUKARAMI
|
114
|
BETUNGAN
|
124
|
KARANG CAYA
|
68
|
LAWANG AGUNG
|
286
|
DURIAN SEBATANG
|
400
|
PAJAR BULAN
|
275
|
TANJUNG BESAR
|
71
|
MUARA TIGA
|
200
|
SUKANANTI
|
140
|
TANJUNG NEGARA
|
100
|
TANJUNG ALAM
|
192
|
KEBAN AGUNG III
|
92
|
KEBAN AGUNG II
|
140
|
KEBAN AGUNG I
|
138
|
PALAK SIRING
|
486
|
BUMI AGUNG
|
173
|
RANTAU SIALANG
|
292
|
BATU AMPAR
|
538
|
Jumlah
|
5,012
|
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru : Pengembangan Profesi
Etika Profesi Hukum
Bertitik tolak dari iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia percaya bahwa dirinya adalah makhluk ciptaan Tuhan.Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang yang paling sempurna karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak.
Akal adalah alat berpikir , sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dengan akal inilah manusia manusia menilai mana yang benar dan yang salah sebagai sumber nilai kebenaran .
Perasaan adalah alat untuk menyatakan keindahan sebagai sumber seni, sehingga dengan perasaan orang manusia menilai mana yang indah dan mana yang jelek sebagai sumber nilai keindahan.
Sedangkan kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan, sebagai sumber kebaikan. Sehingga dengan kehendak manusia menilai mana yang baik dan yang buruk , sebagai sumber nilai moral.
Manusia dalam kehidupannya sudah menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik itu menyenangkan , membahagiakan, menenteramkan dan memuaskan manusia. Sebaliknya yang salah, yang jelek, dan yang buruk itu menyengsarakan , menyusahkan, dan membosankan manusia. Dari dua sisi yang bertolak belakang ini manusia adalah sumber penentu yang menimbang, menilai, memutuskan yang paling menguntungkan (nilai Moral).
Soren Kierkegaard seorang filsuf Denmark pelopor ajaran eksistensialisme memandang bahwa eksistensi manusia dalam kontek kehidupan konkret adalah makhluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya, memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hukum alamiah. Kehidupan manusia bermula dari tarap estetis, kemudian meningkat ketarap etis, dan terakhir taraf religius.
Pada taraf kehidupan etis manusia mampu menangkap alam sekitarnya sebagai alam yang mengagumkan dan mengungkapkannya kembali sebagai bentuk karya seni seperti lukisan,tarian nyanyian dll.
Pada taraf kehidupan etis, manusia meningkatkan kehidupan estetis ketaraf manusiawi dalam bentuk perbuatan bebas dan bertanggung jawab (nilai moral).
Pada taraf kehidupan religius manusia menghayati pertemuannya dengan Tuhan penciptanya dalam bentuk takwa dimana makin dekat manusia dengan Tuhannya maka makin dekat pula dia pada kesempurnaan hidup dan semakin jauh dari kegelisahan dan keraguan.
Theo Huijbers juga menyatakan bahwa martabat manusia itu menunjukkan bahwa manusia itu sebagai makhluk yang istimewa yang tiada bandingannya di Dunia. Keistimewaan tersebut tampak pada pangkatnya, bobotnya, relasinya, fungsinya sebagai manusia, bukan sebagai manusia individu melainkan sebagai anggota kelas manusia, yang berbeda dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang. Sehingga dalam arti Universal semua manusia bernilai dan sesuai dengan nilainya itu maka manusia harus dihormati.
Nilai dapat diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat atau golongan untuk menetapkan apa yang benar , yang baik dan sebagainya. Nilai merupakan dasar bagi norma, dan norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Apabila dihubungkan dengan kegiatan Profesi hukum, maka kebutuhan manusia untuk memperoleh layanan hukum juga termasuk dalam lingkup dimensi budaya perilaku manusiawi yang dilandasi oleh nilai moral dan nilai kebenaran. Atas dasar ini, adalah beralasan bagi pengemban profesi hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada klien yang membutuhkannya. Hak untuk memperoleh layanan dan kewajiban untuk memberikan layanan dibenarkan oleh dimensi budaya manusia. Namun dalam kenyataannya, manusia menyimpang dari dimensi budaya tersebut sehingga perilaku yang ditunjukkannya justru melanggar nilai moral dan nilai kebenaran yang seharusnya dia junjung tinggi.
Mengapa terjadi pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran ?
Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikhis yang seharusnya berbanding sama .
Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia.
Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
Tetapi karena manusia mempunyai keterbatasan, kelemahan, seperti berbuat khilaf, keliru,maka tidak mustahil suatu ketika akan terjadi penyimpangan atau pelanggaran kaidah sosial yang menimbulkan keadaan tidak tertib, tidak stabil, yang perlu dipulihkan kembali.
Untuk menegakkan ketertiban dan menstabilkan keadaan diperlukan sarana pendukung, yaitu organisasi masyarakat dan organisasi Negara. Dalam bidang hukum organisasi masyarakat itu dapat berupa organisasi profesi hukum yang berpedoman pada kode etik.Dalam bidang kenegaraan , organisasi masyarakat itu adalah negara yang berpedoman pada Undang –Undang (hukum positip). Hukum positif merupakan bentuk konkret dari sistem nilai yang hidup dalam masyarakat.
ETIKA
Etika adalah salah satu bagian dari filsafat. Filsafat sebagai suatu interpretasi tentang hidup manusia mempunyai tugas meneliti dan menentukan semua fakta konkret sampai pada dasarnya yang mendalam.
ARTI ETIKA
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf Yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal-usul kata ini, maka Etika berarti ilmu tentang apa yang bias dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu :
(1)Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
(2)Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
(3)Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar dari pada arti pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti Etika dapat dirumuskan sebagai berikut :
(1)Etika dipakai dalam arti : nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa. Etika agama Budha.
(2)Etika dipakai dalam arti : kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia.
(3)Etika dipakai dalam arti : ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti Etika di sini sama dengan filsafat moral.
Dihubungkan dengan Etika Profesi Hukum, Etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan karena kedua arti tersebut berkenaan dengan perilaku seseorang atau kelompok profesi hukum. Misalnya advokat tidak bermoral, artinya perbuatan advokat itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok profesi advokat. Dihubungkan dengan arti yang kedua, Etika Profesi Hukum berarti Kode Etik Profesi Hukum.
Pengertian Etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau Etika berasal dari istilah bahasa Yunani ethos yang mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian ini kemudian Etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Selain itu, Etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, Etika dapat dibedakan antara Etika perangai dan Etika moral.
1.Etika Perangai
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah-daerah tertentu. Pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku. Contoh Etika perangai adalah :
(a)Berbusana adat
(b)Pergaulan muda-mudi
(c)Perkawinan semenda
(d)Upacara adat
2.Etika Moral
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila Etika ini dilanggar timbulah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh Etika moral adalah :
(a)Berkata dan berbuat jujur
(b)Menghargai hak orang lain
(c)Menghormati orang tua atau guru
(d)Membela kebenaran dan keadilan
(e)Menyantuni anak yatim / piatu
Etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran dan kesadaran adalah suatu hati nurani. Dalam kehidupan manusia selalu dikehendaki yang baik dan benar. Karena ada kebebasan kehendak, maka manusia bebas memilih antara yang baik dan tidak baik, antara yang benar dan tidak benar. Dengan demikian, dia mempertanggungjawabkan pilihan yang telah dibuatnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran Etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya pula berkehendak untuk dihukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang diciptakan oleh penguasa.
3.Etika dan Etiket
Penggunaan kata Etika dan Etiket sering dicampuradukkan. Padahal antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yang sangat mendasar walaupun ada juga persamaannya. Kata Etika berarti moral, sedangkan kata Etiket berarti sopan santun, tata krama. Persamaan antara kedua istilah tersebut adalah keduanya mengenai perilaku manusia. Baik Etika maupun Etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma perilaku manusia bagaimana seharusnya berbuat atau tidak berbuat.
Di samping persamaan tersebut, Bertens (1994) mengemukakan empat perbedaan seperti diuraikan berikut ini :
(a)Etika menetapkan norma perbuatan, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, misalnya masuk rumah orang lain tanpa izin. Bagaimana cara masuknya, bukan sosial.
Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan, menunjukkan cara yang tepat, baik dan benar sesuai dengan yang diharapkan.
(b)Etika berlaku tidak bergantung pada ada tidaknya orang lain, misalnya larangan mencuri selalu berlaku, baik ada atau tidak ada orang lain.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, jika tidak ada orang lain hadir, etiket tidak berlaku, misalnya makan tanpa baju.
Jika makan sendiri, tanpa orang lain, sambil telanjang pun tidak jadi masalah.
(c)Etika bersifat absolut, tidak dapat ditawar-tawar, misalnya jangan mencuri, jangan membunuh.
Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contoh memegang kepala orang lain, di Indonesia tidak sopan tetapi di Amerika biasa saja.
(d)Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah), orang yang bersikap etis adalah orang yang benar-benar baik, sifat-sifatnya tidak bersikap munafik.
Etiket memandang manusia dari segi luar (lahiriah), tampaknya dari luar sangat sopan kemunafikan, musang berbulu ayam. Penipu berhasil dengan niat jahatnya karena penampilannya begitu halus dan menawan hati, sehingga mudah meyakinkan korbannya.
ARTI MORAL
Sebagaimana dijelaskan oleh, Bertens (1994) kata yang sangat dekat dengan Etika adalah “moral”. Kata ini berasal dari bahasa latin mos, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etimologis, kata Etika sama dengan kata moral, keduanya berarti adat kebiasaan. Perbedaannya hanya pada bahasa asalnya. Etika berasal dari bahasa Yunani, sedangkan moral berasal dari bahasa latin.
Dengan merujuk kepada arti kata Etika yang sesuai, maka arti kata moral sama dengan arti kata Etika, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Apabila dikatakan : “Advokat yang membela perkara itu tidak bermoral”, artinya perbuatan advokat itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam kelompok profesinya. Apabila dikatakan : Dosen itu bermoral bejat”, artinya dosen itu berperilaku tidak baik dan tidak benar, tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma pegangan dosen. Moralitas berasal dari bahasa Latin moralis yang pada dasarnya mempunyai arti sama dengan moral, tetapi lebih bersifat abstrak. Moralitas suatu perbuatan artinya segi moral atau baik buruknya suatu perbuatan. Moralitas adalah keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Dengan kata lain, moralitas merupakan kualitas perbuatan manusiawi, dalam arti perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah. Misalnyamoralitas kolusi para hakim dengan pihak berperkara adalah buruk, sedangkan moralitas putusan hakim yang sesuai dengan rasa keadilan adalah baik.
1.Faktor Penentu Moralitas
Sumaryono (1995) mengemukakan tiga faktor peu moralitas perbuatan manusia, yaitu :
(a)Motivasi
(b)Tujuan akhir
(c)Lingkungan perbuatan
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir, dan lingkungannya juga baik. Apabila salah satu faktor penentu tersebut tidak baik, maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik.
Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga.
(a)Yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris.
(b)Sasaran yang hendak dicapai adalah penguasaan harta warisan
(c)Moralitas perbuatan adalah salah dan jahat
Tujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga yang telah dikemukakan di atas :
(a)Perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh).
(b)Diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu maunya pemilik harta pewaris).
(c)Moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan salah dan jahat.
Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah :
(a)Manusia yang terlibat
(b)Kuantitas dan kualitas perbuatan
(c)Cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan
(d)Frekuensi perbuatan
Hal-hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat pula dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau jahat benar atau salah.
2.Moralitas Sebagai Norma
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, moralitas adalah kualitas perbuatan manusiawi, sehingga perbuatan itu dinyatakan baik atau buruk, benar atau salah. Penentuan baik atau buruk, benar atau salah tentunya berdasarkan norma sebagai ukuran. Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas itu menjadi dua golongan, yaitu :
(a)Moralitas objektif, dan
(b)Moralitas subjektif
Moralitas objektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi subjektif-khusus pelakunya, misalnya kondisi emosional yang mungkin menyebabkan pelaku lepas kontrol, apakah perbuatan itu memang dikehendaki atau tidak. Moralitas objektif sebagai norma berhubungan dengan semua perbuatan yang pada hakikatnya baik atau jahat, benar atau salah, misalnya :
(a)Menolong sesama manusia adalah perbuatan baik
(b)Mencuri, memperkosa, membunuh adalah perbuatan jahat
Tetapi pada situasi khusus, mencuri atau membunuh adalah perbuatan yang dapat dibenarkan jika untuk mempertahankan hidup atau membela diri. Jadi, moralitasnya terletak pada upaya untuk mempertahankan atau membela diri (hak untuk hidup adalah hak asasi).
Moralitas subjektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya. moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nurani pelakunya. Moralitas sujektif sebagai norma berhubungan dengan semua perbuatan yang diwarnai oleh niat pelakunya niat baik atau jahat. Dalam musibah kebakaran misalnya, banyak orang membantu menyelamatkan harta benda korban, ini adalah baik. Tetapi jika tujuan akhirnya adalah mencuri harta benda karena tak ada melihat, maka perbuatan tersebut adalah jahat. Jadi, moralitasnya terletak pada niat pelakunya.
Moralitas dapat juga intrinsic atau ekstrinsik. Moralitas intrinsic menentukan perbuatan itu benar atau salah berdasarkan hakikatnya, terlepas dari pengaruh hukum positif. Artinya penentuan benar atau salah perbuatan tidak bergantung pada perintah atau larangan hukum positif. Misalnya :
(a)Gotong royong membersihkan lingkungan tempat tinggal
(b)Jangan menyusahkan orang lain
(c)Berikanlah apa yang terbaik
Walaupun undang-undang tidak mengatur, perbuatan-perbuatan tersebut secara intrinsic menurut hakikatnya adalah baik dan benar.
Moralitas ekstrinsik menentukan perbuatan itu benar atau salah sesuai dengan sifatnya sebagai perintah atau larangan hukum positif misalnya :
(a)Larangan menggugurkan kandungan
(b)Wajib melaporkan adanya permufakatan jahat
Perbuatan-perbuatan ini diatur oleh undang-undang (KUHP). Jika ada yang menggugurkan kandungan atau tidak melapor kepada yang berwajib adanya permufakatan jahat, maka perbuatan tersebut salah.
Pada zaman modern mulai muncul perbuatan yang berkenaan dengan moralitas, yang tadinya dilarang sekarang malah dibenarkan. Contohnya adalah :
(a)Euthanasia untuk menghindarkan penderitaan berkepanjangan
(b)Aborsi untuk keselamatan itu yang hamil
(c)Menyewa rahim wanita untuk membesarkan janin bayi tabung
Jika terjadi tuntutan yang tidak diinginkan, muncul masalah hukum yang akan menyatakan bahwa aspek moral ini dapat dibenarkan atau tidak. Etika profesi hukum akan membahas aspek-aspek moral yang terkandung dalam profesi penegak hukum, mana yang didahulukan, motivasi mencari uang atau melayani pencari keadilan.
Persoalan moralitas hanya relevan apabila dikaitkan dengan manusia seutuhnya. Menurut Driyarkara (1969), manusia seutuhnya adalah manusia yang memiliki nilai pribadi, kesadaran diri dan dapat menentukan dirinya dilihat dari setiap aspek kemanusiaan. Tidak setiap perbuatan manusia dapat dikategorikan ke dalam perbuatan moral. Perbuatan itu bernilai moral apabila didalamnya terkandung kesadaran dan kebebasan kehendak pelakunya. Kesadaran adalah suara hati nurani dan kebebasan kehendak berdasarkan kesadaran.
ARTI AGAMA
Dalam Ensiklopedi Indonesia (1990, Vol. I, hlm, 104-105) agama dirumuskan dalam berbagai arti namun yang dikutip di sini hanya dua rumusan yang dianggap relevan.
1.Rumusan Pertama
Agama dalam bahasa Belanda religie dalam bahasa Inggris religion berarti pada umumnya hubungan antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih dari pada apa yang dialami oleh manusia. Yang penting adalah bagian pengertian yang dianggap “suci” yang mendatangkan rasa tunduk manusia kepada-Nya, dan memperlakukannya dengan penuh khidmat, yang sebaliknya menarik manusia kepada-Nya, dan manusia itu mencintai-Nya dan mempercayai-Nya dan meminta perlindungan kepada-Nya. Agama mengajarkan hubungan antara pencipta (khalik) dengan yang diciptakan (makhluk) yang disebut ibadah. Agama mempunyai unsur-unsur wahyu, rasul, risalah dan kitab suci.
2.Rumusan Kedua
Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-nabi-Nya, berupa perintah dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Ciri-ciri umum agama adalah :
(a)Percaya kepada Yang Maha Gaib
(b)Mengadakan hubungan dengan Yang Maha Gaib dengan melakukan upacara (ritus), pemujaan dan permohonan;
(c)Ada ajaran tentang Yang Maha Gaib
Ada sikap hidup yang ditumbuhkan oleh ketiga hal di atas
Text
This is featured post 1 title
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
This is featured post 2 title
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
This is featured post 3 title
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
This is featured post 4 title
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
This is featured post 5 title
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.